Sehubungan dengan maraknya pemberitaan masalah larangan penggunaan layanan pesan,email dan browsing internet melalui BlackBerry,Pemerintah Indonesia tidak akan ikut-ikutan memblokir layanan BlackBerry sebagaimana yang dilakukan oleh Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Soal pertimbangan negara-negara yang melakukan pemblokiran layanan BlackBerry,hal itu merupakan urusan negara bersangkutan dan Indonesia menghormatinya.sikap resmi Pemerintah Indonesia:
1.Kementerian Kominfo sejauh ini sama sekali tidak ada rencana untuk menerapkan kebijakan larangan serupa yang ditempuh oleh Uni Emirat Arab, dengan pertimbangan karena belum melihat urgensinya dan juga tidak mengetahui regim aturan yang diberlakukan di negara tersebut, karena setiap negara pada dasarnya besar kemungkinan memiliki regulasi yang saling berbeda satu sama lain.
2.Bahwasanya Kementerian Kominfo pada pertengahan tahun 2009 pernah menerapkan larangan untuk sementara waktu bagi pihak RIM (Research In Motion) dari Kanada untuk mengirimkan tipe BlackBerry terbaru saat itu ke Indoneia adalah benar adanya. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual,kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia. Dalam perkembangannya, pada akhirnya Kementerian Kominfo menaruh apresiasi pada RIM karena selanjutnya dapat memenuhi kewajiban yang dimaksud dengan membangun RIM Authorized-Repair Centre yang berlokasi di Kompleks Ruko Royal Sunter, Blok A No. 10 dan 11, Jakarta Utara.
3.Khusus untuk kasus pelarangan yang akan diterapkan Uni Emirat Arab tersebut, Kementerian Kominfo tidak bisa serta merta menerapkan kebijakan yang sama, yaitu selain karena belum melihat adanya urgensi yang bisa dijadikan alasan utama, juga karena tidak ada aturan khusus tentang hal tersebut sebagaimana setahun yang lalu menerapkan larangan karena memang ada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008. Dengan demikian, tidak ada rencana sama sekali untuk melarang layanan BlackBerry seperti yang akan diterapkan di negara tersebut.
4.Bahwasanya Kementerian Kominfo dan BRTI pernah menyampaikan himbauan kepada RIM untuk membangun Data Centre-nya di Indonesia adalah memang benar sejak setahun yang lalu. Tetapi hanya bersifat himbauan dan tidak ada sanksi hukumnya. Ini terkait dengan pernyataan kami dan Sdr. Heru Sutadi (anggota BRTI) yang dimuat di Harian Investor Daily tanggal 4 Agustus 2010, yang dalam kutipannya kami berdua menyebutkan, bahwa Kementerian Kominfo dan BRTI pernah menyampaikan himbauannya tentang pelunya data centre di Indonesia.
Dengan demikian,diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kelegaan pada para pengguna BlackBerry di Indonesia pada umumnya dan pihak RIM pada khususnya. Fakta menunjukkan, bahwa manfaat positif penggunaan BlackBerry sangat banyak dirasakan oleh para pengguna dan untuk itu Kementerian Kominfo tidak terfikir sama sekali untuk menerapkan larangan layanan BlackBerry di Indonesia.
sumber: www.depkominfo.go.id
ADS HERE !!!